Thursday, 14 February 2019 12:00
Cukup Melapor ke Direktorat Jederal Pajak untuk Dikukuhkan Jadi PKP
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang pada pokoknya menyatakan untuk mengharuskan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn), untuk melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).